Cari Blog Ini

Senin, 09 Januari 2017

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA (UNESA)
Kampus Lidah Wetan – Surabaya, Telp 031-7534403 Fax: 031-7532112



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Landasan Pendidikan yang berjudul “Sistem Pendidikan Nasional” dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Landasan Pendidikan. Disamping itu, untuk menambah wawasan mahasiswa dalam bidang ini.
Dalam pembuatan makalah ini, tidak lepas akan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, dengan rasa hormat kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak I Ketut P Arthana selaku dosen mata kuliah Landasan Pendidikan yang telah memberikan arahan materi ini.
Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya tiada kata yang paling berharga selain ucapan terima kasih, kami berharap semoga Allah SWT memberikan balasan yang lebih baik dari segala bantuan yang telah diberikan. Amin.








Surabaya,     September 2012


Penulis


                                                                        i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................................i
DAFTAR ISI.........................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang....................................................................................................1
2.      Rumusan Masalah...............................................................................................1
3.      Tujuan ................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
1.      Dasar Tujuan Dan Fungsi Pendidikan Nasional................................................2
2.      Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan......................................12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................................13
B.     Saran..................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA



















                                                                        ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dewasa ini negara banyak dihadapkan pada masalah-masalah global, salah satunya yaitu masalah pendidikan. Untuk dapat mengatur pendidikan yang terkoordinasi, suatu negara harus mempunyai konsep agar dapat menjalankan setiap rencana pembangunan pendidikan yang baik dan benar.
Pendidikan nasional bangsa dijiwai oleh falsafah dan kebudayaannya masing-masing. Penyelenggaraan pendidikan yang runtut dan benar harus didasarkan pada suatu sistem. Hal inilah yang akan kami bahas dalam makalah ini,yaitu tentang sistem pendidikan nasional yang ada dinegara Indonesia. Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan, untuk mempersatukan kebudayaan ini dapat dilakukan dengan mengandalkan pendidikan.
Sistem pendidikan nasional di Indonesia di susun berlandaskan pada filsafat Pancasila, kebudayaan bangsa Indonesia, dan berdasar kepada Pncasila dan UUD1945. Dalam makalah ini kami mengkaji bagaimana sistem pendidikan nasional di Indonesia yang dapat didiskusikan lebih lanjut.
2.      Rumusan Masalah
1.      Apa dasar dan tujuan pendidikan nasional?
2.      Bagaimana sistem pendidikan nasional di Indonesia?
3.      Apa fungsi pendidikan nasional?
4.      Bagaimana pengelolaan pendidikan pada jenis-jenis program pendidikan?
3.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui dasar dan tujuan pendidikan nasional
2.      Untuk mengetahui sistem pendidikan nasional di Indonesia
3.      Untuk mengetahui fungsi pendidikan nasional
4.      Untuk mengetahui pengelolaan pendidikan pada jenis-jenis program pendidikan






                                                      1
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional
1.      Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pancasila merupakan dasar negara, kepribadian, tujuan, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang menunjukkan arah, cita-cita dan tujuan bangsa. Demikian pula halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia. Pancasila menjadi dasar sistem pendidikan nasional. Sehingga pendidikan di Indonesia merupakan pendidikan pancasila.
Oleh karena itu, pancasila harus menjadi semua dasar sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan nasional bercita-cita membentuk manusia Pancasilais yaitu manusia yang menghayati dan mengamalkan Pancasila  dalam sikap perbuatan dan tingkahlakunya, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan beragama.
Melalui sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya dan secara bersama sama membangun masyarakatnya.
Pendidikan Indonesia mempunyai landasan ideal ialah Pancasila, landasan konstitusional ialah UUD1945, dan landasan operasional ialah Ketetapan MPR tentang GBHN.
A.    Landasan Idiil.
Dalam Undang Undang Pendidikan No.4 tahun 1950tentang dasar dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada bab III pasal 4 tercantum bahwa landasan idiil pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteran masyarakat dan Tanah Air.
           Menurut Direktur jendral Pendidikan Tinggi dalam buku Program Akta Mengajar VB, komponen bidang studi Pendidikan Moral Pancasila Akta Mengajar VB, komponen bidang studi Pendidikan Moral Pancasila (1984/1985) dikemukan sebagai berikut.


                                              2
“sistem pendidikan nasional Pancasila ialah sistem pendidikan nasiaonal Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkannya dan terestalikannya Pancasila. Predikat Pancasila perlu di tonjolkan sebagai identitas sistem, karena pada hakikatnya secara intrinsik Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia.
Pendidikan nasional adalah sistem dan kelembagaan yang bertanggung jawab dan pelestarian sitem kenegaraan Pancasila dan Kebudayaan Nasional.”
Dalam pembukaan UUD RI1945, antara lain termaktub:
“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Republik Indonesia yang melindungi segenapa bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, danikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan soaial, maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’
 Dari pernyataan-pernyataan diatas jelaslah bahwa landasan idiil Pendidikan Nasional adalah Pancasila.
B.     Landasan Konstitusional
Pendidikan Nasional di dasarkan atas landasan konstitusional atau UUD Dasar 1945 pada bab 8XII pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Ayat 2 “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran Nasional yang ditetapkan dalam UUD.”
Pasal 32 berbunyi:“ Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.”

                                                      3
UUD Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban belahar yang memberi kesempatan dan mengharuskan belajar kepada setiap anak hingga usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD Dasar 1945 menginginkan adanya suatu sistem pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutan nasional. Usaha-usaha kearah itu sudah banyak dilakukan melalui pembaharuan pendidikan di Indonesia.
C.     Landasan Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN.

GBHN disebut landasan operasional karena memberikan aris-garis besra  tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cit, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebagai contoh dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dn bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja kers dan tangguh, bertanggungjawab, mandiri, cerdas, dan terampil, serta sehat  jasmani dan rohani.
Hendaknya setiap pelaksana pendidikan, orang tua, dosen, dan pegawai serta petugas-petugas pendidikan lainnya mengetahui isi dan jiwa GBHN, mengetahui ketentuan/peraturan-peraturan yang harus diikuti, agar pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik sebagai unsur penting pembangunan negara.
Berikut ini dikemukakan ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
i.        TAP MPRS No. XXVII/1966 bab II pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati, berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi UUD 1945.

                              4         
ii.      TAP MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggungjawab, dapat mengembangkan kecerdasan yabg tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur,mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub daam UUD 1945.
iii.    TAP MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa , kecerdasan keterampilan. Mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan mansusia-manusia pembangunan yang membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
iv.    TAP MPR No. II/MPR/1983
Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan  yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
v.      TAP MPR No. II/MPR/1988
Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggungjwab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.


                              5
vi.    BAB II pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengrtahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribdian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
vii.  BAB II UU RI No. 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, brakhlak yang mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara, yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.      Unsur pokok dan asas pelaksanaan pendidikan nasional
Unsur-unsur pokok pemdidikan nasioanl pancasila terdiri dari pendidikan moral pancasila berlandaskan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila, pendidikan agama, pendidikan watak dan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
Pendidikan nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan sebagai berikut:
1.      Asas semesta menyeluruh dan terpadu
Artinya pendidikan nasional terbuka bagi setiap manusia Indonesia mencakup semua jenisdan jenjang pendidikan, dan merupakan stu-satunya usaha sadar yang tidak dapat dipisahkan dari kaseluruhan usaha pembangunan bangsa.




                                              6                                             
2.      Asas pendidikan seumur hidup
Artinya setiap manusia Indonesia diharapakan untuk selalu berkembang sepanjang hidupnya dan dilain pihak masyarakat dan pemerintah dan diharapkan agar dapat menciptakan situasi yang menantang untuk belajar
3.      Asas pendidikan berlangsunga dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat.
4.      Asas tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
5.      Asas keselarasan dan keterpadun dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
Wawasan nusantara ialah pandangan atau keyakinan yang memandang  rakyat, bangsa, negara, dan wilayah nusantara, darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Wawasan ini memperkuat rasa kekeluargan dan kebersamaan dalam persauan.
6.      Asas Bhineka Tunggal Ika
Artinya, berbeda-beda tetapi satu tujuan. Bangsa Indonesia, antara lain, terdiri dari suku bangsa, agama, paham politik, adat istiadat yang berbeda-beda. Namun, tetap satu bangsa Indonesia, satu bahasa Indonesia, dan satu Tanah Air Indonesia.
7.      Asas keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pendidikan
8.      Asas manfaat, adil, dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa ada diskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jenis kelamin, agama, dan lain-lain
Hendaknya hasil pendidikan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan bagi pengembangan pribadi setiap manusia Indonesia.
9.      Asas Ing Ngarso Sung Thulodo, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani
Artinya, kalau si pendidik berada didepan ia memberi teladan, kalau berada ditengah ia memberi motivasi, dan kalau berada dibelakang pendidik mengawasi peserta didik.

         
                                              7
10.   Asas mobilitas, efisiensi, dan afektifitas yang memungkinkan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap manusia Indonesia memperoleh pendidikan
Asas mobilitas memungkinkan peserta didik pindah dari sebuah lembaga pendidikan ke lembaga pendidikan lain sejenis. Asas efisiensi agar dalam penyelenggaran pendidikan hasil yang dicapai nilainya lebih besar dari sumber daya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan itu. Asa efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan hendaknya apa yang direncanakan atau yang diingini dapat dicapai semaksimal mungkin. Dalam penyelenggaraan pendidikan asas efisiensi dan efektifitas dilaksanakan sejalan.
11.  Asas kepastian hukum
Artinya, sistem pendidikan nasional dilaksanakan atas dasar peraturan perundang-undangan.
3.      Fungsi Pendidikan Nasional
Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut:
a.       Alat membangun pribadi, pengembangan warga negara, pemgembangan kebudayaan, pengembangan bangsa Indonesia.
b.      Menurut UUD RI No. 20Tahun 2000 bab II pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi meengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
B. Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan
Sistem pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sistem ini diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggungjawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya.
1.      Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UUD RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi:
a.       Jalur Pendidikan
Berdasarkan UUD RI No.20 Bab V pasal 13 ayat 1 dikatakan bahwa Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui jalan formal, non formal, dan informal.
                                                      8
1.      Jalur Pendidikan Formal
Pendidikan yang diselenggarakan melalui kegiatan belajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang berskala nasional.
2.      Jalur Pendidikan Non Formal
Diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Contohnya seperti kursus, pelatihan jahit, dan lain-lain.
3.      Jalur Pendidikan Informal
Dilakukan oleh keluaraga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang apabila telah memenuhi suatu persyaratan tertentu akan mendapatkan pengakuan seperti halnya hasil pendidikan formal maupun non formal.
b.      Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran, jenjang pendidikan diawali dari Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah, lalu Jenjang Pendidikan Tinggi
2.      Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.       Jenis Program Pendidikan
Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas Pendidikan Umum, Pendidikn Kejuruan, Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kedinasan.
b.      Kurikulum Program Pendidikan
Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserta didik. Kurikulum yang mengandung aspek kesatuan nasional, memberikan bekal kesadaran dan kesatuan nasional, smngat kebangsaan, kesetiaan sosial, serta mempertebal rasa cinta tanah air disebut kurikulum nasional, dan mengandung unsur-unsur local disebut muatan localdalam kurikulum.
UUD RI No. 20 Tahun 2003 Bab X Pasal 36 Ayat 3 menyatakan bahwa ada dua aspek nasional dan local sebagai berikut:




                                                      9
1.      Kurikulum Nasional
Masing-masing satuan pendidikan mempunyai tugas untuk mencapai tujuan pendidkan nasional.tujuan pendidikan nasional itu menjadibagian yang tidak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum menjembatani tujuan tersebut dengan praktek pengalaman belajar riil di lapangan. Soedijarto merinci kurikulum atas lima tingkatan, yaitu:
1.      Tujuan institusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan yang harus dikuasai oleh parapeserta didik dari suatu satuan pendidikan.
2.      Kerangka materi yang memberikan gambaran tentang bidang-bidang pelajaran yang perlu diajari peserta didik untuk menguasai serangkaian kemampuan yang disebut struktur kurikulum.
3.      Garis besar materi dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP atau silabus.
4.      Panduan dan buku-buku pelajaran yang disusun untuk menunjang terjadinya proses pembelajaran.
5.      Bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi belajar mengajar.
Mengenai kurikulum menurt UU RI No. 20 Tahun 2003 dinyatakan dalam Bab X, pasal 36 ayat 3 sebagai berikut:
1.      Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang penddidikandalam rangka NKRI dengan memperhatikan:
a.       Peningkatan iman dan takwa
b.      Peningkatan akhlak mulia
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
f.        Tuntutan dunia kerja
g.      Perkembangan ilmu pengetahuan
h.      Agama
i.        Dinamika perkembangan global dan
j.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pada pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa:
2.      Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.       Pendidikan agama
b.      Pendidikan kewarganegaraan
c.       Bahasa
d.      Matematika
e.       Ilmu pengetahuan alam

10
f.        Ilmu pengetahuan sosial
g.      Seni dan budaya
h.      Pendidikan jasmani dan olahraga
i.        Keterampilan/kejujuran dan
j.        Muatan lokal
Sedangkan untuk kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.       Pendidikan agama
b.      Pemdidikan kewarganegaraan
c.       Bahasa
2.Kurikulum  Muatan Lokal
Muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkunan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah. Isinya adalah materi palajaran yang dipilih dari lingkunga  dan dijadikan program untuk diajarkan murid dibawah bimbingan guru guna mencpai tujuan muatan local. Sedangkan yang dimaksud dengan media penyampaian ialah metode dan berbagai alat bantu pembeajaran yang digunakan dalam menyajikan isi muatan local diambil dari dan menggunakan sumber lingkungan yang dekat dengan kehidupan pserta didik.
Keanekaragaman budaya, lingkungan sosial, dan kondisi alam itu merupakan kekayaan hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu perlu dilestariakn dan dikembangkan melalui upaya pendidikan. Sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, dan bertugas menyiapkan peserta didik untuk tujuan kemasyarakatan. Karena itu program pendidikan sekolah harus bermuatan unsur-unsur lingkungan yaitu yang disebut muatan lokal, yang akan memelihara jalinan antara sekolah dengan lingkungannya.
Beranjak dari kenyataan tersebut maka dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan, agar sekolah berkesempatan untuk menyusun progaram muatan local yang sesuai dengan lingkungannya masing-masing.
Kesanggupan pemerintah dalam merealisasikan pemikiran megenai muatan local tersebut yang dimulai dalam sekolahdasar diwujudkan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0412/U/1987 tanggal 1 Juli 1987 tentang penerapan muayan local sekolah dasar. Kemudian disusul dengan penjabaran pelaksanaannya dalam keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan menengah No. 173/C/Kep/M/87 tanggal 7Oktober 1987. Dalam kata sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Buku Petunjuk Penerapan Kurikulum Sekolah dasar sebagai berikut:

                                                      11
“Dalam hal ini harus diingat bahwa adanya muatan local dalam kurikulum bukan bertujuan aggar anak terjerat dalam lingkungannya semata-mata. Semua anak sekolah berhak mendapat kesempatan guna lebih terlibat dalam mobilitas yang melampui batas lingkungannya sendiri.’
Tujuan muatan  local dilihat dari segi kepentingan nasional dan peserta didik.
Ø  Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional:
1.      Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang ikhlas daerah.
2.      Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kearah yang positif.
Ø  Dari sudut kepentingan peserta didik muatan local dapat:
1.      Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya (lingkungan alam, sosial, dan budaya.)
2.      Mengakrabkan peserta didik dengan lingkungannya sehingga mereka tedak asing  dengan lingkungan.
3.      Menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalah yang ditemukan dilinkungan sekitarnya.
4.      Memanfaatkan sumber belajar yang kaya yang terdapat dilingkungannya.
5.      Mempermudah peserta didik menyerap materi pelajaran.














                                                                        12
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sistem Pendidikan Nasional sangatlah penting untuk membangun bangsa Indonesia dengan berdasarkan  Pancasila. Dengan bertitik tolak pada asas pendidikan, sistem pendidikan nasional di Indonesia akan mampu membuat rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengenbangkan dirinya, dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
B.     Saran
Setiap rakyat Indonesia harus mampu menghayati nilai-nilai secara kreatif serta  dapat meningkatkan kemampuan memperoleh dan menciptakan pendidikan melalui bermacam-macam jalan kebenaran berlandaskan Pancasila.





























                                                13

DAFTAR PUSTAKA
·         Prof. Dr. MV. Roesminingsih, M.Pd. dan Drs. Lamijan Hadi Susarno, M.Pd. 2004. Teori dan Praktek Pendidikan. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Pendidikan.Fakultas Ilmu Pendidikan.Universitas Negeri Surabaya.
·         Barnanib, Imam,1996, Dsar-dasar Kependidikan, Bina Ilmu, Surabaya.
·         Djumhur, I., Drs. H. Dana Suarta., 1959, Sejarah Pendidikan. Penerbit CV. Ilmu Bandung.
·         Idris Zakara Prof. MA., Dasar-dasar pendidikan. Semarang.
·         Oteng Sutisna, 1987, Pendidikan dan Pembangunan., Ganaco, Bandung.
·         Suwarno, Drs., 1885, Pengantar Umum Pendidikan, Surabaya.
·         Tim Dosen MKDK FIP IKIP Surabaya,1981, Landasan Kependidikan, IKIP Surabaya.
·         Madyo Eko Susilo dan RB. Kasiadi, 1985, Analisis Pemdidikan, Angkasa Bandung.
·         Abu Ahmadi H., 1982. Sosiologi Pendidikan, Bina Ilmu Surabaya.
·         Raka Joni T. Prof. Dr.,1982, Wawasan Kependidikan Bahan Penataran. P3G, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar