SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
JURUSAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI
SURABAYA (UNESA)
Kampus Lidah Wetan –
Surabaya, Telp 031-7534403 Fax: 031-7532112
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan
kepada Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah Landasan Pendidikan yang berjudul “Sistem Pendidikan
Nasional” dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
Makalah ini
disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Landasan Pendidikan. Disamping
itu, untuk menambah wawasan mahasiswa dalam bidang ini.
Dalam pembuatan
makalah ini, tidak lepas akan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu,
pada kesempatan yang berbahagia ini, dengan rasa hormat kami mengucapkan banyak
terima kasih kepada Bapak I Ketut P Arthana selaku dosen mata kuliah Landasan
Pendidikan yang telah memberikan arahan materi ini.
Kami sadar bahwa
makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, Kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya tiada kata
yang paling berharga selain ucapan terima kasih, kami berharap semoga Allah SWT
memberikan balasan yang lebih baik dari segala bantuan yang telah diberikan.
Amin.
Surabaya, September 2012
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................................i
DAFTAR
ISI.........................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang....................................................................................................1
2. Rumusan
Masalah...............................................................................................1
3. Tujuan
................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
1. Dasar
Tujuan Dan Fungsi Pendidikan
Nasional................................................2
2. Kelembagaan,
Program, dan Pengelolaan Pendidikan......................................12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................13
B. Saran..................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dewasa
ini negara banyak dihadapkan pada masalah-masalah global, salah satunya yaitu
masalah pendidikan. Untuk dapat mengatur pendidikan yang terkoordinasi, suatu
negara harus mempunyai konsep agar dapat menjalankan setiap rencana pembangunan
pendidikan yang baik dan benar.
Pendidikan
nasional bangsa dijiwai oleh falsafah dan kebudayaannya masing-masing.
Penyelenggaraan pendidikan yang runtut dan benar harus didasarkan pada suatu
sistem. Hal inilah yang akan kami bahas dalam makalah ini,yaitu tentang sistem
pendidikan nasional yang ada dinegara Indonesia. Indonesia merupakan negara
yang kaya akan kebudayaan, untuk mempersatukan kebudayaan ini dapat dilakukan
dengan mengandalkan pendidikan.
Sistem
pendidikan nasional di Indonesia di susun berlandaskan pada filsafat Pancasila,
kebudayaan bangsa Indonesia, dan berdasar kepada Pncasila dan UUD1945. Dalam
makalah ini kami mengkaji bagaimana sistem pendidikan nasional di Indonesia
yang dapat didiskusikan lebih lanjut.
2. Rumusan
Masalah
1. Apa
dasar dan tujuan pendidikan nasional?
2. Bagaimana
sistem pendidikan nasional di Indonesia?
3. Apa
fungsi pendidikan nasional?
4. Bagaimana
pengelolaan pendidikan pada jenis-jenis program pendidikan?
3. Tujuan
1. Untuk
mengetahui dasar dan tujuan pendidikan nasional
2. Untuk
mengetahui sistem pendidikan nasional di Indonesia
3. Untuk
mengetahui fungsi pendidikan nasional
4. Untuk
mengetahui pengelolaan pendidikan pada jenis-jenis program pendidikan
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar,
Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional
1. Dasar
dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pancasila
merupakan dasar negara, kepribadian, tujuan, dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang menunjukkan arah, cita-cita dan
tujuan bangsa. Demikian pula halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan di
Indonesia. Pancasila menjadi dasar sistem pendidikan nasional. Sehingga
pendidikan di Indonesia merupakan pendidikan pancasila.
Oleh
karena itu, pancasila harus menjadi semua dasar sistem pendidikan di Indonesia.
Pendidikan nasional bercita-cita membentuk manusia Pancasilais yaitu manusia
yang menghayati dan mengamalkan Pancasila
dalam sikap perbuatan dan tingkahlakunya, baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan beragama.
Melalui
sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakat Indonesia mempertahankan
hidupnya, mengembangkan dirinya dan secara bersama sama membangun
masyarakatnya.
Pendidikan Indonesia
mempunyai landasan ideal ialah Pancasila, landasan konstitusional ialah
UUD1945, dan landasan operasional ialah Ketetapan MPR tentang GBHN.
A. Landasan
Idiil.
Dalam Undang Undang
Pendidikan No.4 tahun 1950tentang dasar dasar pendidikan dan pengajaran sekolah
pada bab III pasal 4 tercantum bahwa landasan idiil pendidikan dan pengajaran
ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab tentang kesejahteran masyarakat dan Tanah Air.
Menurut Direktur jendral Pendidikan Tinggi
dalam buku Program Akta Mengajar VB, komponen bidang studi Pendidikan Moral
Pancasila Akta Mengajar VB, komponen bidang studi Pendidikan Moral Pancasila
(1984/1985) dikemukan sebagai berikut.
2
“sistem
pendidikan nasional Pancasila ialah sistem pendidikan nasiaonal Indonesia
satu-satunya yang menjamin teramalkannya dan terestalikannya Pancasila.
Predikat Pancasila perlu di tonjolkan sebagai identitas sistem, karena pada
hakikatnya secara intrinsik Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia.
Pendidikan nasional adalah sistem dan
kelembagaan yang bertanggung jawab dan pelestarian sitem kenegaraan Pancasila
dan Kebudayaan Nasional.”
Dalam pembukaan UUD RI1945, antara lain
termaktub:
“Atas
berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan
luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Republik Indonesia yang melindungi segenapa bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahateraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, danikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan soaial, maka di susunlah
kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD Dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’
Dari pernyataan-pernyataan diatas jelaslah
bahwa landasan idiil Pendidikan Nasional adalah Pancasila.
B. Landasan
Konstitusional
Pendidikan Nasional di
dasarkan atas landasan konstitusional atau UUD Dasar 1945 pada bab 8XII pasal 31
yang berbunyi:
Ayat 1 “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran.”
Ayat 2 “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran Nasional yang
ditetapkan dalam UUD.”
Pasal 32 berbunyi:“ Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.”
3
UUD
Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban belahar yang memberi kesempatan
dan mengharuskan belajar kepada setiap anak hingga usia tertentu
(sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD Dasar 1945 menginginkan adanya suatu
sistem pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutan
nasional. Usaha-usaha kearah itu sudah banyak dilakukan melalui pembaharuan
pendidikan di Indonesia.
C. Landasan
Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan
negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN
disebut landasan operasional karena memberikan aris-garis besra tentang kegiatan yang harus dilaksanakan
untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cit,
seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebagai contoh dalam GBHN
1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang beriman
dn bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian, berdisiplin, bekerja kers dan tangguh, bertanggungjawab,
mandiri, cerdas, dan terampil, serta sehat
jasmani dan rohani.
Hendaknya
setiap pelaksana pendidikan, orang tua, dosen, dan pegawai serta
petugas-petugas pendidikan lainnya mengetahui isi dan jiwa GBHN, mengetahui
ketentuan/peraturan-peraturan yang harus diikuti, agar pendidikan benar-benar
dapat dilaksanakan dengan baik sebagai unsur penting pembangunan negara.
Berikut
ini dikemukakan ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai
landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
i.
TAP MPRS No. XXVII/1966
bab II pasal 3
Dasar pendidikan adalah
falsafah negara Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila
sejati, berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan
dan isi UUD 1945.
4
ii. TAP
MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan
membentuk manusia-manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk
manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggungjawab, dapat
mengembangkan kecerdasan yabg tinggi dan disertai budi pekerti yang
luhur,mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan
yang termaktub daam UUD 1945.
iii. TAP
MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa , kecerdasan keterampilan. Mempertinggi budi pekerti, memperkuat
kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan mansusia-manusia
pembangunan yang membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa.
iv. TAP
MPR No. II/MPR/1983
Pendidikan nasional
bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan
keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
v. TAP
MPR No. II/MPR/1988
Pendidikan nasional untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggungjwab, mandiri, cerdas, dan
terampil serta sehat jasmani dan rohani.
5
vi. BAB
II pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengrtahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribdian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
vii. BAB
II UU RI No. 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, brakhlak yang mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara, yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2. Unsur
pokok dan asas pelaksanaan pendidikan nasional
Unsur-unsur
pokok pemdidikan nasioanl pancasila terdiri dari pendidikan moral pancasila
berlandaskan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila, pendidikan agama,
pendidikan watak dan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani,
pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan,
pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
Pendidikan nasional
dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan sebagai berikut:
1. Asas
semesta menyeluruh dan terpadu
Artinya pendidikan
nasional terbuka bagi setiap manusia Indonesia mencakup semua jenisdan jenjang
pendidikan, dan merupakan stu-satunya usaha sadar yang tidak dapat dipisahkan
dari kaseluruhan usaha pembangunan bangsa.
6
2. Asas
pendidikan seumur hidup
Artinya setiap manusia
Indonesia diharapakan untuk selalu berkembang sepanjang hidupnya dan dilain
pihak masyarakat dan pemerintah dan diharapkan agar dapat menciptakan situasi
yang menantang untuk belajar
3. Asas
pendidikan berlangsunga dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat.
4. Asas
tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
5. Asas
keselarasan dan keterpadun dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
Wawasan nusantara ialah
pandangan atau keyakinan yang memandang
rakyat, bangsa, negara, dan wilayah nusantara, darat, laut, dan udara
sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Wawasan ini
memperkuat rasa kekeluargan dan kebersamaan dalam persauan.
6. Asas
Bhineka Tunggal Ika
Artinya, berbeda-beda
tetapi satu tujuan. Bangsa Indonesia, antara lain, terdiri dari suku bangsa,
agama, paham politik, adat istiadat yang berbeda-beda. Namun, tetap satu bangsa
Indonesia, satu bahasa Indonesia, dan satu Tanah Air Indonesia.
7. Asas
keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pendidikan
8. Asas
manfaat, adil, dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa ada
diskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jenis
kelamin, agama, dan lain-lain
Hendaknya hasil
pendidikan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dan bagi pengembangan pribadi setiap manusia
Indonesia.
9. Asas
Ing Ngarso Sung Thulodo, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani
Artinya, kalau si
pendidik berada didepan ia memberi teladan, kalau berada ditengah ia memberi
motivasi, dan kalau berada dibelakang pendidik mengawasi peserta didik.
7
10. Asas mobilitas, efisiensi, dan afektifitas
yang memungkinkan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap manusia Indonesia
memperoleh pendidikan
Asas mobilitas
memungkinkan peserta didik pindah dari sebuah lembaga pendidikan ke lembaga
pendidikan lain sejenis. Asas efisiensi agar dalam penyelenggaran pendidikan
hasil yang dicapai nilainya lebih besar dari sumber daya yang dikeluarkan untuk
penyelenggaraan pendidikan itu. Asa efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan
hendaknya apa yang direncanakan atau yang diingini dapat dicapai semaksimal
mungkin. Dalam penyelenggaraan pendidikan asas efisiensi dan efektifitas
dilaksanakan sejalan.
11. Asas
kepastian hukum
Artinya, sistem
pendidikan nasional dilaksanakan atas dasar peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi
Pendidikan Nasional
Fungsi pendidikan
nasional sebagai berikut:
a. Alat
membangun pribadi, pengembangan warga negara, pemgembangan kebudayaan,
pengembangan bangsa Indonesia.
b. Menurut
UUD RI No. 20Tahun 2000 bab II pasal 3
Pendidikan nasional
berfungsi meengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa
yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
B. Kelembagaan, Program, dan
Pengelolaan Pendidikan
Sistem pendidikan nasional merupakan satu
keseluruhan terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling
berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sistem ini
diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggungjawab Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya.
1.
Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan
UUD RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan
pendidikan dapat dilihat dari segi:
a. Jalur
Pendidikan
Berdasarkan UUD RI No.20
Bab V pasal 13 ayat 1 dikatakan bahwa Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
melalui jalan formal, non formal, dan informal.
8
1. Jalur
Pendidikan Formal
Pendidikan yang
diselenggarakan melalui kegiatan belajar secara berjenjang dan
berkesinambungan. Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan pemerintah dan
mempunyai keseragaman pola yang berskala nasional.
2. Jalur
Pendidikan Non Formal
Diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat. Contohnya seperti kursus, pelatihan jahit, dan
lain-lain.
3. Jalur
Pendidikan Informal
Dilakukan oleh keluaraga
dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang apabila telah
memenuhi suatu persyaratan tertentu akan mendapatkan pengakuan seperti halnya
hasil pendidikan formal maupun non formal.
b. Jenjang
Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah
suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran,
jenjang pendidikan diawali dari Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan
Menengah, lalu Jenjang Pendidikan Tinggi
2.
Program dan Pengelolaan
Pendidikan
a. Jenis
Program Pendidikan
Program pendidikan yang termasuk
jalur pendidikan sekolah terdiri atas Pendidikan Umum, Pendidikn Kejuruan,
Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, Pendidikan
Keagamaan, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kedinasan.
b. Kurikulum
Program Pendidikan
Kurikulum memberi bekal pengetahuan,
sikap, dan keterampilan kepada peserta didik. Kurikulum yang mengandung aspek
kesatuan nasional, memberikan bekal kesadaran dan kesatuan nasional, smngat
kebangsaan, kesetiaan sosial, serta mempertebal rasa cinta tanah air disebut
kurikulum nasional, dan mengandung unsur-unsur local disebut muatan localdalam
kurikulum.
UUD RI No. 20 Tahun 2003 Bab X Pasal
36 Ayat 3 menyatakan bahwa ada dua aspek nasional dan local sebagai berikut:
9
1. Kurikulum
Nasional
Masing-masing satuan pendidikan
mempunyai tugas untuk mencapai tujuan pendidkan nasional.tujuan pendidikan
nasional itu menjadibagian yang tidak terpisahkan dari kurikulum masing-masing
satuan pendidikan. Kurikulum menjembatani tujuan tersebut dengan praktek
pengalaman belajar riil di lapangan. Soedijarto merinci kurikulum atas lima
tingkatan, yaitu:
1. Tujuan
institusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan yang harus dikuasai oleh
parapeserta didik dari suatu satuan pendidikan.
2. Kerangka
materi yang memberikan gambaran tentang bidang-bidang pelajaran yang perlu
diajari peserta didik untuk menguasai serangkaian kemampuan yang disebut
struktur kurikulum.
3. Garis
besar materi dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP
atau silabus.
4. Panduan
dan buku-buku pelajaran yang disusun untuk menunjang terjadinya proses
pembelajaran.
5. Bentuk
dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi
belajar mengajar.
Mengenai
kurikulum menurt UU RI No. 20 Tahun 2003 dinyatakan dalam Bab X, pasal 36 ayat
3 sebagai berikut:
1. Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang penddidikandalam rangka NKRI dengan
memperhatikan:
a. Peningkatan
iman dan takwa
b. Peningkatan
akhlak mulia
c. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
d. Keragaman
potensi daerah dan lingkungan
e. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
f.
Tuntutan dunia kerja
g. Perkembangan
ilmu pengetahuan
h. Agama
i.
Dinamika perkembangan
global dan
j.
Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan
Pada
pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa:
2. Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. Pendidikan
agama
b. Pendidikan
kewarganegaraan
c. Bahasa
d. Matematika
e. Ilmu
pengetahuan alam
10
f.
Ilmu pengetahuan sosial
g. Seni
dan budaya
h. Pendidikan
jasmani dan olahraga
i.
Keterampilan/kejujuran
dan
j.
Muatan lokal
Sedangkan
untuk kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. Pendidikan
agama
b. Pemdidikan
kewarganegaraan
c. Bahasa
2.Kurikulum Muatan Lokal
Muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan
media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkunan sosial, dan
lingkungan budaya serta kebutuhan daerah. Isinya adalah materi palajaran yang
dipilih dari lingkunga dan dijadikan
program untuk diajarkan murid dibawah bimbingan guru guna mencpai tujuan muatan
local. Sedangkan yang dimaksud dengan media penyampaian ialah metode dan
berbagai alat bantu pembeajaran yang digunakan dalam menyajikan isi muatan
local diambil dari dan menggunakan sumber lingkungan yang dekat dengan
kehidupan pserta didik.
Keanekaragaman budaya, lingkungan sosial, dan kondisi
alam itu merupakan kekayaan hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu perlu
dilestariakn dan dikembangkan melalui upaya pendidikan. Sekolah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, dan bertugas menyiapkan peserta
didik untuk tujuan kemasyarakatan. Karena itu program pendidikan sekolah harus
bermuatan unsur-unsur lingkungan yaitu yang disebut muatan lokal, yang akan
memelihara jalinan antara sekolah dengan lingkungannya.
Beranjak
dari kenyataan tersebut maka dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu
dilibatkan, agar sekolah berkesempatan untuk menyusun progaram muatan local
yang sesuai dengan lingkungannya masing-masing.
Kesanggupan
pemerintah dalam merealisasikan pemikiran megenai muatan local tersebut yang
dimulai dalam sekolahdasar diwujudkan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 0412/U/1987 tanggal 1 Juli 1987 tentang penerapan muayan
local sekolah dasar. Kemudian disusul dengan penjabaran pelaksanaannya dalam
keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan menengah No. 173/C/Kep/M/87
tanggal 7Oktober 1987. Dalam kata sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
pada Buku Petunjuk Penerapan Kurikulum Sekolah dasar sebagai berikut:
11
“Dalam
hal ini harus diingat bahwa adanya muatan local dalam kurikulum bukan bertujuan
aggar anak terjerat dalam lingkungannya semata-mata. Semua anak sekolah berhak
mendapat kesempatan guna lebih terlibat dalam mobilitas yang melampui batas
lingkungannya sendiri.’
Tujuan
muatan local dilihat dari segi
kepentingan nasional dan peserta didik.
Ø Dalam
hubungannya dengan kepentingan nasional:
1. Melestarikan
dan mengembangkan kebudayaan yang ikhlas daerah.
2. Mengubah
nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kearah yang positif.
Ø Dari
sudut kepentingan peserta didik muatan local dapat:
1. Meningkatkan
pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya (lingkungan alam, sosial, dan
budaya.)
2. Mengakrabkan
peserta didik dengan lingkungannya sehingga mereka tedak asing dengan lingkungan.
3. Menerapkan
pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalah yang
ditemukan dilinkungan sekitarnya.
4. Memanfaatkan
sumber belajar yang kaya yang terdapat dilingkungannya.
5. Mempermudah
peserta didik menyerap materi pelajaran.
12
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem
Pendidikan Nasional sangatlah penting untuk membangun bangsa Indonesia dengan
berdasarkan Pancasila. Dengan bertitik
tolak pada asas pendidikan, sistem pendidikan nasional di Indonesia akan mampu
membuat rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengenbangkan dirinya, dan
secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
B.
Saran
Setiap
rakyat Indonesia harus mampu menghayati nilai-nilai secara kreatif serta dapat meningkatkan kemampuan memperoleh dan
menciptakan pendidikan melalui bermacam-macam jalan kebenaran berlandaskan
Pancasila.
13
DAFTAR
PUSTAKA
·
Prof. Dr. MV. Roesminingsih,
M.Pd. dan Drs. Lamijan Hadi Susarno, M.Pd. 2004. Teori dan Praktek Pendidikan. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan
Ilmu Pendidikan.Fakultas Ilmu Pendidikan.Universitas Negeri Surabaya.
·
Barnanib, Imam,1996, Dsar-dasar Kependidikan, Bina Ilmu,
Surabaya.
·
Djumhur, I., Drs. H. Dana
Suarta., 1959, Sejarah Pendidikan. Penerbit
CV. Ilmu Bandung.
·
Idris Zakara Prof. MA., Dasar-dasar pendidikan. Semarang.
·
Oteng Sutisna, 1987, Pendidikan dan Pembangunan., Ganaco,
Bandung.
·
Suwarno, Drs., 1885, Pengantar Umum Pendidikan, Surabaya.
·
Tim Dosen MKDK FIP IKIP
Surabaya,1981, Landasan Kependidikan, IKIP
Surabaya.
·
Madyo Eko Susilo dan RB.
Kasiadi, 1985, Analisis Pemdidikan, Angkasa
Bandung.
·
Abu Ahmadi H., 1982. Sosiologi Pendidikan, Bina Ilmu
Surabaya.
·
Raka Joni T. Prof.
Dr.,1982, Wawasan Kependidikan Bahan
Penataran. P3G, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar